Tenggarong, 11 November 2024 – Klinik Pratama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Tenggarong kini resmi memperoleh izin operasional setelah melalui tahapan visitasi dan verifikasi oleh Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara. Penerbitan izin ini menjadi langkah penting dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mewajibkan adanya fasilitas kesehatan bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Perempuan Tenggarong menyampaikan apresiasinya atas dukungan pemerintah daerah dalam proses perizinan ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Kutai Kartanegara yang telah melakukan proses visitasi dan verifikasi. Klinik Pratama ini merupakan langkah nyata kami dalam memenuhi hak kesehatan warga binaan sesuai amanat undang-undang, ” ujarnya.
Proses visitasi dan verifikasi ini melibatkan pemeriksaan standar kelayakan fasilitas, tenaga medis, hingga prosedur operasional klinik. Dengan hasil yang memenuhi persyaratan, izin operasional pun diterbitkan, sehingga Klinik Pratama dapat segera beroperasi dan memberikan layanan kesehatan dasar kepada warga binaan perempuan di Lapas Tenggarong.
Klinik Pratama ini akan menyediakan layanan kesehatan rutin, perawatan bagi warga binaan dengan penyakit kronis, serta fasilitas kesehatan ibu dan anak. Keberadaan klinik ini juga diharapkan dapat memberikan akses kesehatan yang lebih mudah dan layak bagi seluruh penghuni lapas, membantu mereka dalam menjalani pembinaan kesehatan fisik dan mental.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Lapas di seluruh Indonesia diwajibkan menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai guna memastikan pemenuhan hak-hak kesehatan bagi warga binaan. Diharapkan, hadirnya Klinik Pratama di Lapas Perempuan Tenggarong akan menjadi contoh nyata dalam peningkatan pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan.